01/03/14

Suap dalam pertandingan olahraga akan dijerat pasal korupsi

Suap dalam pertandingan olahraga akan dijerat pasal korupsi



Suap dan praktik pengaturan pertandingan olahraga di Indonesia bakal masuk delik pidana. Dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindakan itu akan digolongkan ke dalam tindak pidana korupsi.
Alhasil, jika RUU KUHP itu disahkan, maka para pelaku suap olahraga bisa diburu dan dijerat oleh Kepolisian, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. 


Menurut Koordinator Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Muladi, delik pidana suap olahraga itu sudah diterapkan oleh negara-negara lain.
"Pengaturan skor atau praktik suap-menyuap dalam olahraga akan diklasifikasikan dalam tindak pidana korupsi. Sama seperti yang diterapkan oleh negara lain," kata Muladi dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat (28/2).
Menurut Muladi, hal itu adalah salah satu langkah sebagai bagian dari misi RUU KUHP, yakni melakukan rekodifikasi (penyusunan dan pembukuan kembali) KUHP sebagai sumber hukum utama hukum pidana secara sistematis. 


Sebab, lanjut dia, KUHP yang diterapkan saat ini adalah warisan pemerintah kolonial Belanda yang sudah uzur, yakni berumur 128 tahun.
Muladi menambahkan dimasukkannya berbagai aturan buat tindak pidana tertentu itu dipandang perlu. Sebab, menurut dia dalam tindak pidana khusus dibutuhkan cara penanganan luar biasa.(merdeka/28/2/14)



-Media Baca Hiburan Online-

Terkini