01/03/14
NasDem sebut MNC dan tvOne lebih parah ketimbang Metro TV
Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella angkat bicara terkait Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) menuding MetroTV telah melanggar undang-undang penyiaran, mengenai acara Apel Siaga Partai NasDem . Rio menuding banyak stasiun TV lain yang lebih parah dari MetroTV .
"Boleh saja tapi dia ( KPI ) kan menjalankan sesuai aturannya," ujar Rio saat dihubungi merdeka.com, Kamis, (27/2).
Menurut dia, Metro TV memiliki kebijakan tersendiri untuk menyiarkan acara tersebut. Sebab, selama masih di koridor penyiaran, kata dia, itu sah-sah saja.
"Pilihan itu kan bukan kampanye. MNC , tvOne lebih parah. Kalau menurut saya ini sifatnya penyiaran. Seketat mungkin dengan asumsinya, kita mengikuti aturan," ujarnya.
Terkait dengan tudingan kampanye, dia pun membantah. Pasalnya, dia menyebut, selain Metro TV media-media lain turut meliput di acara tersebut. "Bahkan ada media cetak memaparkan halaman depan, apakah itu dianggap kampanye? engga juga. Media lain juga memberitakan, apakah dianggap itu salah?," jelas dia.
Dalam kesempatan itu, jika partai besutan Surya Paloh dipanggil oleh KPU dan Bawaslu, dia pun bersedia memenuhinya. "Iya itu memang forum klarifikasi nanti," tandas dia.
Seperti diketahui, Komisi Penyiaran Indonesia telah memanggil pihak redaksi Metro TV terkait penyiaran acara Apel Siaga Partai NasDem , Rabu, (26/2) kemarin. KPI mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa Metro TV diduga telah melanggar UU Penyiaran.
Berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) pada Pasal 11 disebutkan lembaga penyiaran tidak boleh dimanfaatkan oleh pemilik dan kelompoknya. Dengan demikian, Metro TV diduga menyalahi Pasal 46 (10) UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.(merdeka/28/2/14)
-Media Baca Hiburan Online-