Tentu saja aksi menyusui di depan umum ini mendapat kecaman keras, Mo Lulu pun dibanjiri kritik pedas karena aksinya sudah dianggap sebagai tindakan protitusi. Seorang pengacara juga setuju bahwa aksi Mo adalah bentuk pelanggaran, namun tak bisa dikategorikan tindak pidana. "Kasus ini melanggar undang-undang tentang tindak prostitusi, tapi bukan tindak pidana," ujarnya. "Bagaimanapun juga, keduanya harus dipenjara selama 10-15 hari atau didenda." Sebelumnya, Mo Lulu terkenal dengan aksi body mooncake. Pada September lalu, Mo tampil telanjang bulat dan berbaring di hadapan sejumlah pria.
Di atas tubuhnya diletakkan beragam kue untuk dinikmati oleh pria-pria yang mengelilinginya. Aksi lainnya adalah ketika dia tampil super seksi sebagai SPG pameran mobil. Setelah berpose menggoda di samping mobil mewah, ia lalu berbaring di panggung dan membiarkan pengunjung meletakkan buah di tubuhnya.
Artikel ini diambil dari www.slidegossip.com sebagai sumbernya
-Media Baca Hiburan Online-
