02/03/14
Majelis Tarjih Muhammadiyah isyaratkan haramkan air kemasan
Statement dilontarkan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin yang mengharamkan air mineral kemasan, ditanggapi positif Majelis Tarjih Muhammadiyah. Menurut Humas Pengurus Pusat Muhammadiyah, Zainal, biasanya statement dari seorang tokoh besar Muhammadiyah tersebut menjadi patokan dalam pengambilan keputusan saat sidang majelis tarjih.
Apalagi, hal itu merupakan persoalan yang sedang dihadapi umat saat ini. "Ya, biasanya omongan beliau akan dijadikan patokan. Dalam keputusan itu nanti disebutkan berdasarkan pertimbangan rekomendasi beliau, termasuk soal hukum air kemasan itu," ungkap Zainal kepada merdeka.com, Jumat (28/2).
Zainal mengungkapkan, majelis tarjih akan mengumpulkan alasan dan dasar hukumnya. Isu tersebut nantinya akan dibahas dalam sidang fiqih air yang masuk dalam pembahasan musyawarah nasional tarjih Muhammadiyah kali ini. "Sekarang sidang belum dimulai. Mungkin Minggu besok baru dihasilkan keputusannya bagaimana," kata dia.
Seperti diketahui, Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin mendesak pemerintah segera mencabut izin perusahaan air kemasan. Sebab, air seharusnya dikuasai negara dan tidak boleh diprivatisasi.
Dikatakan, saat ini pihaknya tengah berjuang dalam menggugat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Menurut dia, UU tersebut membuka peluang privatisasi dan komersialisasi air. Apalagi pengelolaan air tersebut dilakukan oleh perusahaan swasta asing.
Sebagai bentuk konkrit imbas negatif komersialisasi air tersebut adalah banyaknya air kemasan berbagai merk. Sebab, air merupakan pangkal penciptaan dan sumber kehidupan.
"Air kemasan tidak boleh diserahkan ke swasta apalagi swasta asing. Air itu seharusnya dikuasai negara," ungkap Din Syamsudin dalam Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah ke 28 di Palembang, Jumat (28/2).
Ia mengungkapkan, jika air terus dikelola swasta untuk bisnis air kemasan, maka bukan tidak mungkin akan memberi dampak buruk bagi kehidupan manusia, seperti di bidang pertanian. "Sudah berapa jutaan kubik air yang disedot swasta dari bumi kita ini. Jika dibiarkan, bagaimana nasib pertanian kita ke depan," kata dia.
Oleh karena itu, dirinya menantang pimpinan tarjih Muhammadiyah untuk menetapkan fatwa haram terhadap air kemasan. Hal ini memperkuat landasan yudisial repiew UU sumber daya air itu. "Saya tunggu apakah nanti difatwakan atau tidak. Kalau bagi saya, air kemasan itu haram," tukasnya.(merdeka/28/2/14)
-Media Baca Hiburan Online-