Warga Inggris terpidana mati kasus narkoba di Indonesia, Lindsay Sandiford, mengaku sangat takut karena aparat Indonesia amat mungkin mengeksekusinya dalam beberapa pekan mendatang. Dia menuding pemerintah Inggris menolak menyediakan atau mendanai pendampingan hukum kepadanya.
Dalam surat kepada BBC, Lindsay Sandiford, meminta Menteri Luar Negeri Inggris Philip Hammond untuk menyediakan atau mendanai pendampingan hukum.
Dia mengaku saat ini tidak punya pengacara dan tidak mampu membayar jasa pengacara.
Akibatnya, menurut Lindsay, dia tidak punya peluang untuk melakukan langkah hukum secara optimal agar hukuman matinya dibatalkan dan grasinya diperjuangkan.
Perempuan berusia 56 tahun dari Gloucestershire, Inggris barat daya, itu mengatakan aparat Indonesia dapat mengartikan hal ini sebagai kekurangseriusan pemerintah Inggris dalam membelanya. Sebagai konsekuensi, tulis Lindsay, dia dapat dieksekusi dalam beberapa pekan mendatang.
Lebih jauh, dalam surat yang dilayangkan sepekan sebelum Menlu Inggris Philip Hammond dijadwalkan berkunjung ke Indonesia, pekan depan, Lindsay mengaku pemerintah Inggris tidak membantunya sejak dia ditangkap aparat Indonesia.
