Foto balita merokok di FB buat gempar media sosial. Tampak satu foto gaya collage 2 x 2 menunjukkan seorang balita yang dituntun untuk menghisap sebatang rokok oleh orangtuanya. Imbas dari aksi ini, sang ibu dikecam. Bahkan, orangtua bisa terancam dipidanakan.
“Jagoan mom & papp,” tulis pengunggah, Ve Royy Alvero Ga pada Senin (2/2) lalu.
Entah apa yang buat orangtua itu bangga, tapi ini tidak senada dengan mereka yang berkomentar. Cacian, makian, dan kecaman mengalir deras yang menyebut jika sang ibu tidak mampu mendidik anaknya dengan baik.
“Koplak, ngracun anak kok bangga,” komentar pengguna FB, Drtheoo Gbr.
Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengatakan jika tidak mungkin seorang balita merengek meminta rokok pada orangtuanya. Sangat janggal jika balita mengamuk karena tidak diberikan rokok.
Arist berujar demikian sebab inilah pengakuan orang yang mengaku sebagai ibunya di FB. Imbas dari apa yang dilakukan sang ibu, ia bisa terancam pidana. Orangtua dinilai telah melanggar hak anak.
“Saya kira itu perlakuan yang tidak perlu dicontoh. Anak terkena asap rokok saja, sudah pelanggaran hak anak mendapat udara segar. Artinya, itu sudah melanggar hak anak,” tegasnya yang dikutip dari Okezone.
Selain hak anak yang dilanggar, orangtua yang mengajarkan anak merokok juga melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. Orangtua tersebut dinilai sengaja mendorong merusak kesehatan anaknya.
“Itu juga pelanggaran hak anak atas kesehatan. Dalam UU perlindungan anak dengan sengaja
