Beberapa waktu lalu Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan bahwa tidak ada jadwal terbang bagi maskapai AirAsia untuk hari Minggu dengan rute Surabaya – Singapura. Oleh sebab itu, pesawat AirAsia QZ8501 yang mengalami kecelakaan pada Minggu 28 Desember 2014 di sekitar Selat Karimata itu dapat dikatakan ilegal. Atas dasar ini pula Kemenhub memutuskan membekukan rute tersebut per 2 Januari 2015 lalu.
Risma mengatakan pembayaran asuransi adalah hak keluarga korban. Pihak asuransi tetap harus membayarkan klaim kepada mereka. Bahkan, Risma siap membawa perkara ini ke meja hijau kalau sampai tidak dibayarkan.
“Jika nantinya klaim tidak bisa dicairkan karena dianggap penerbangan ilegal, kami akan melawan dengan menuntut AirAsia melalui jalur hukum,” kata Risma seperti dikutip dari laman Okezone.Menurut Risma, para penumpang tidak membeli tiket secara ilegal. Mereka juga tidak membelinya lewat calo. Oleh sebab itu, mereka tetap tertanggung oleh asuransi. Apabila penerbangan tersebut dinilai ilegal, penumpang pun tidak mengetahui semua itu.
Dalam kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 ada 155 penumpang di dalamnya termasuk satu bayi. Jumlah kru ada tujuh orang. Pesawat dinyatakan hilang kontak pada 28 Desember 2014 pukul 07.55 WIB. Jadwal terbang resmi untuk rute ini bagi AirAsia adalah Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Hari Minggu tidak ada izin untuk terbang.
