Polri diminta memproses hukum kasus yang menjerat pimpinan KPK sesuai hukum. Tanggapan yang sama juga disampaikan terkait adanya pihak yang melaporkan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, ke Bareskrim Polri.
"Presiden memerintahkan kepada Polri agar proses hukumnya berjalan dengan aturan hukum yang ada, tidak ada manuver lain selain patokan aturan hukum," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (24/1/2015).
Mengenai kasus hukum yang menjerat pimpinan KPK, Andi mengatakan Presiden akan menyiapkan langkah yang menjamin agar KPK tetap bisa menjalankan fungsinya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Adnan dilaporkan atas tuduhan melakukan perampasan saham dan aset sebuah perusahaan pemotongan kayu di Kalimantan Timur pada 2005. Laporan ini disampaikan kuasa saham PT Daisy Timber, Mukhlis Ramlan, dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Sebagai pemiliki saham di PT Teluk Sulaiman, Mukhlis menuding Adnan dan rekannya, Muhammad Indra Warga Dalem, memalsukan akta notaris perusahaan. Sejumlah direksi dicopot dan digantikan orang dekat keduanya.
Bahkan, kata Mukhlis, sejumlah aset, seperti mobil dan bangunan, diambil alih secara paksa oleh Indra dan Adnan. Mukhlis mengklaim perusahaannya merugi ratusan miliar rupiah atas perampasan itu.
Pada 2008, Mukhlis sempat melaporkan Indra dan Adnan ke Polres Berau, Kalimantan Timur. Namun, penyidik hanya memanggil pertama Mukhlis. Selebihnya, kasus tersebut dipendam dan tidak pernah terungkap.
