28/01/15

Farhat Abbas Lapor Polisi dengan Tuduhan Ancaman, Silvi Pakai Pasal Penganiayaan

Farhat Abbas Lapor Polisi dengan Tuduhan Ancaman, Silvi Pakai Pasal Penganiayaan
Pengacara Farhat Abas dilaporkan ke Polres Bogor Kota, Senin (26/1/2015) malam. Farhat dilaporkan Silvi Shofawi Hayz atas tuduhan melakukan penganiayaan.Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Auliya Djabar saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.

Auliya menjelaskan, dalam laporan no LP/80/1/2015/JBR/Polres Bogor Kota, tanggal 26 januari 2015, Silvi Shofawi melaporkan Farhat Abas dengan Pasal 170 dan 352 KUHP, yaitu tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

"Kejadiannya saat pelapor dan terlapor bertemu saat berbelanja di toko Jaya Makmur, Jalan Pajajaran, Bogor Timur, Kota Bogor," ujarnya.

Mengutip laporan korban ke polisi, Kasat Reskrim menjelaskan, saat korban sedang berbelanja peralatan dapur berupa pisau, panci, tiba-tiba datang terlapor ke toko Jaya Makmur 2 bersama beberapa kawannya.
"Menurut korban, terlapor mencari masalah dengan menyenggol kaki korban sebanyak empat kali dengan sepatu durinya tanpa kepentingan yang jelas, namun korban tidak menghiraukan," katanya.

Kemudian Mulyasari, kakak korban memberitahukan terlapor diduga akan memukul korban dari belakang. Saat korban menengok ke belakang terlapor bersama empat orang lainnya di antaranya paman Farhat, serta dua orang berbaju safari menarik kerah baju dan memegang tangan korban.
"Masih kata korban, saat itu saudari Regina persis di depan korban dengan posisi akan melempar menggunakan HP," ujar Auliya.

Terkini