Presiden Jokowi bukan tidak mungkin akan dimakzulkan atau dilengserkan dari jabatannya akibat permasalahan dalam suksesi kapolri. Demikian yang disiratkan oleh Margarito Kamis, pakar hukum dan tata negara. Ada tiga alasan yang bisa diambil DPR untuk menggiring pemakzulan Joko Widodo.
Dikutip oleh CNN Indonesia, Margarito mengungkap alasan pertama, yaitu tidak adanya alasan mendesak terkait pemberhentian Jenderal Sutarman. Masa jabatan Sutarman sebanarnya baru berakhir pada Oktober 2015 mendatang. Namun Januari ini, presiden sudah mencopot sang mantan kapolri. Margarito juga mengungkap, sebenarnya Sutarman bisa saja menggugat presiden atas surat pemberhentian itu ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Alasan kedua adalah belum dilantiknya Komjen Budi Gunawan yang sudah disetujui DPR diangkat sebagai Kapolri. Jokowi justru mengangkat Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri. Menurut Margarito, “Seharusnya (Budi Gunawan)dilantik. Dua atau tiga hari kemudian di-non-aktif-kan kan bisa. Secara hukum (status) Budi Gunawan harus dilantik itu tu absolut dan imperatif.”
Margarito juga menyayangkan tindakan presiden yang tidak menarik surat pencalonan Budi Gunawan di DPR walaupun pada waktu berdekatan, KPK sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Sebenarnya ada waktu untuk melakukan penarikan surat itu, tapi Jokowi tidak melakukannya.
Adapun alasan ketiga yang memungkinkan pemakzulan Jokowi adalah, andai nantinya Jokowi benar-benar tidak melantik Budi Gunawan. Dituturkan oleh Margarito, ” Apabila tidak melantik, itu kan melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian, melanggar hukum dengan mempermainkan DPR.”
Dikutip oleh CNN Indonesia, Margarito Kamis menyebutkan bahwa semuanya kini dikembalikan ke DPR. Baginya alasan tersebut sudah cukup untuk menggiring ke arah pemakzulan presiden Joko Widodo.
“Soal DPR berani atau tidak, saya kurang tahu. Tapi secara normatif, alasan-alasan tersebut cukup,” tuturnya.
Foto: Tempo
