12/09/14

Korea Selatan Berencana Naikkan Harga Rokok

Korea Selatan Berencana Naikkan Harga Rokok
Pemerintah Korea Selatan mengusulkan kenaikan harga rokok hingga mencapai 80 persen, Kamis 11 September 2014. Berarti, jika harga sebungkus rokok senilai 2.500 Won atau setara Rp29 ribu menjadi 4.500 Won atau Rp52 ribu.

Dilansir dari stasiun berita Channel News Asia, Kamis, 11 September 2014, usulan tersebut masih perlu mendapat pengesahan dari parlemen. Menurut Menteri Kesehatan, Moon Hyung-pyo, langkah tersebut dianggap perlu, karena jumlah perokok di Negeri Ginseng sudah mulai menjadi ancaman terbesar bagi kesehatan nasional.

Menurut proposal yang diajukan kemenkes, maka harga baru akan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2015. Dengan adanya kebijakan tersebut, Moon berharap dapat menekan konsumsi rokok hingga 34 persen dan kenaikan pajak tahunan hingga 2,8 triliun Won.

Usai kenaikan harga, Pemerintah Korsel jika mengumumkan semua produsen rokok wajib memasukkan gambar bahaya merokok di bungkus mereka. Selain itu, iklan rokok direncanakan dilarang oleh pemerintah untuk dipasang di toko retail.

"Kami berharap, kebijakan anti-merokok secara komprehansif ini akan memicu pemotongan merokok dan pengeluaran lebih dialihkan ke kesehatan," kata Moon.

Langkah pemerintah ini memang didukung oleh kelompok anti-merokok. Namun, persetujuan parlemen juga tidak menjadi jaminan.

Beberapa politisi dari partai penguasa telah menyuarakan ketakutan mereka, seperti kenaikan harga rokok mungkin bisa memicu kemarahan publik. Sementara, kelompok oposisi sudah menyuarakan penolakan tersebut sejak awal.

"Ini merupakan skema penipuan untuk mengisi kekurangan pendapatan dari sektor pajak. Namun, mereka menguras kantong rakyat kecil," ujar partai Aliansi Politik Baru untuk Demokrasi dalam sebuah pernyataan.

Jumlah perokok di Korsel tergolong tinggi. Menurut data dari Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Perkembangan Negeri Ginseng itu memiliki 44 persen perokok pria. Angka ini paling tinggi jika dibandingkan negara lain seperti Turki, Yunani, Estonia, dan Jepang.

Negeri tetangga, Jepang, sukses menurunkan tingkat merokok hingga di bawah 20 persen. Padahal, di tahun 1996 silam, jumlah perokok mencapai 49,4 persen. Dari total perokok itu, sebanyak 83,7 persen perokok merupakan pria.

Penurunan itu diketahui paska Pemerintah Jepang menaikan pajak penjualan kali pertama dalam 17 tahun terakhir. Kebijakan itu turut mempengaruhi kenaikan harga rokok, alkohol dan produk konsumsi lainnya. (ita)


Klik disini untuk lihat lebih banyak 

Terkini