Kontroversi soal jasa pemesanan taksi Uber masih belum selesai. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan jasa layanan tersebut memang seharusnya dilarang beroperasi. Dia melihat rekam jejak usaha tersebut di negara lain.
"Jerman saja melarang. Kenapa? Karena kamu (Uber) tidak bayar pajak sama sekali. Pajak penghasilan juga nggak dibayar. Dalam UU negara kita, kalau kamu ada usaha ya harus bayar pajak dong. Masa kayak siluman nggak jelas," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (19/8/2014).
Ahok menyatakan Pemprov sudah resmi menyurati perusahaan start-up yang sempat bikin heboh itu. Namun dia tidak yakin surat tersebut sudah diterima oleh perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat itu.
"Sudah ada (tindakan yang dilakukan), Dishub sudah kirim surat resmi kemarin. Tapi (alamatnya) nggak jelas makanya mau kasih ke siapa juga bingung kan,” ucapnya.
Orang nomor dua di DKI itu menambahkan, Uber dilarang beroperasi karena memang tidak punya izin resmi. Sekalipun hanya mengaku sebagai perusahaan penyedia jasa perantara antara penumpang dan rental, menurut Ahok, Uber seharusnya tetap meminta izin usaha resmi.
"Iya walaupun jasa, membuat perusahaan jasa pun harus ada izin tempat usaha. Karena dia terima duit keuntungan kan. Ya bayar pajak penghasilan," tutup Ahok.
Klik disini untuk lihat lebih banyak