07/06/14
Pemuda Ini Nekat Setubuhi Pacarnya
CIREBON - Seorang pemuda yang berprofesi sebagai kuli bangunan harus berurusan dengan hukum, setelah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis. Tak terima atas perbuatan itu, keluarga korban melaporkan ke petugas Kepolisian.
Saat melancarkan aksinya, tersangka membujuk korban ke sebuah tempat semak dan merudapaksa hingga korban pingsan dan tak berdaya.
Akibat perbuatannya, Tri yang juga warga Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, ini hanya bisa pasrah saat dibawa petugas di rumahnya.
Remaja putus sekolah itu mengakui perbuatannya. Tak mau buang waktu, petugas langsung menjalani reka ulang kasus perkosaan yang dilakukannya terhadap bunga (bukan nama asli) di sebuah semak-semak Desa Setupatok.
Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Hidayatullah, mengatakan, awalnya tersangka menjemput Bunga dari rumahnya untuk jalan-jalan. Di tengah perjalanan, tersangka justru membawa korban ke tempat semak.
Meski korban sempat menolak, namun tersangka tetap memaksa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya. Sebanyak dua kali korban melakukan perbuatan pelecehan seksual hingga korban pingsan tak berdaya.
Dari keterangan yang diperoleh, baik dari tersangka maupun korban, petugas mendapati jika keduanya berpacaran, namun hubungan asmara keduanya kerap kali diwarnai pertengkaran lantaran permintaan tersangka yang menginginkan adanya persetubuhan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81/82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Akibat peristiwa itu, korban mengalami trauma dan kerap menangis jika bertemu orang-orang baru. (Miftahudin/Sindo TV/kem)
Klik Arsip