SEORANG imigran Pakistan telah dijatuhi hukuman pada hari Kamis (29/5/2014) karena membunuh istrinya di rumah mereka di New York. Ia memukuli kepala istrinya hanya karena istrinya tak mau memasakkan daging kambing yang menjadi makanan kesukaannya.
Nur Husen, 75, menghadapi ancaman hukuman hingga 25 tahun penjara. Dia dihukum atas pembunuhan Nazar, 66, istri ketiganya, karena memukul kepala istrinya hingga 20 kali di apartemennya di Brooklyn.
Hussain mengaku ia memukul Nazar dengan tongkat kayu setelah dia menolak memasak daging kambing yang ia inginkan.
Pengacaranya Julie Clark telah menegaskan bahwa kliennya tidak berniat untuk membunuhnya dan berpikir itu dapat diterima untuk mendisiplinkan istrinya. [ds/islampos/e247]
Klik Arsip
