Bagaimana bisa? Begini ceritanya. Ryan, pelaku pencurian hendak pulang ke rumah pukul 2.00 WIB setelah main game online. Muncul niat pelaku yang benama lengkap Hilarius Ryan Gunawan (20) itu untuk mencuri motor penghuni kos yang berada di rumahnya.
Diketahui, rumah pria tamatan SMP itu digunakan sekaligus oleh sang Ibu untuk usaha kos-kosan. “Disana ada empat sepeda motor, tiga dikunci stang. Dia mengambil satu motor yang tidak dikunci stang,” kata Kapolsek Pekalongan Utara, AKP Zurianto, Jumat (25/4/2014), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Ryan tidak menyadari kalau motor matic berplat nomor G 2606 EH yang dicuri itu adalah milik ibunya sendiri. Sebab, lanjut AKP Zurianto, ada kemungkinan Ryan tidak fokus setelah lebih dari sepuluh jam bermain game online di warnet.
Berdasarakan pengakuan, Ryan bermain game online di warnet sejak Rabu (23/4) jam satu siang, hingga Kamis pagi (24/4). Motor hasil curian itu pun untuk sementara dititipkan ke warnet langganan yang berada tak jauh dari rumahnya. Ia membawa motor itu dengan cara didorong.
Siang harinya, ketika bangun dari tidur, Ryan melihat ibunya pulang dari membeli makanan menggunakan sepeda ontel.
“Motornya dimana Bu?” kata Zurianto, menirukan Ryan yang heran sang ibu pulang tanpa sepeda motor. Ibunya menjawab, kalau motornya dan hilang.
“Lucunya. Ryan lah yang meminta ibunya segera lapor polisi,” kata Zurianto.
Menurutnya, saat itu Ryan masih belum sadar jika motor yang dicuri adalah motor ibunya. Awalnya, ibu Ryan tidak bersedia melaporkan ke polisi. Namun, karena Ryan mendesak, akhirnya sang ibu kemudian melaporkan ke Polsek Pekalongan Utara.
Setelah diselidiki dengan memeriksa beberapa saksi, kata Zurianto, memang benar pada Kamis jam dua malam ada yang melihat Ryan sedang mendorong salah satu sepeda motor di komplek kos mahasiswa.
“Waktu ditanya, Ryan tidak mau mengaku jika yang ia curi adalah sepeda motor milik ibunya,” kata Zurianto.
Setelah diperlihatkan sejumlah barang bukti, kata dia, Ryan kemudian dengan malu mengakui tindak pidana yang dia lakukan. “Ryan terancam 367 KUHP. Pencurian dengan pemberatan, atau pencurian dalam keluarga,” kata Zurianto.
Zurianto menambahkan, dari keterangan sang Ibu, Ryan merupakan anak hasil adopsi. Dia memang sering menjual barang-barang yang ada di rumah. Ibunya tidak tahu uang habis digunakan untuk apa. – KOMPAS.com
[ sumber ]
-Media Baca Hiburan Online-