28/02/14

Gemar Unggah Pose Selfie? Denda Rp 12 Ribu Per Foto Menanti

Gemar Unggah Pose Selfie? Denda Rp 12 Ribu Per Foto Menanti
Foto Selfie, memang tak ada yang salah dengan foto ini. Tidak ada larangan untuk menjepret diri sendiri dan bertingkah narsis. Namun, karena perkembangan fenomena Selfie belakangan kian menjadi-jadi, muncul sebuah wacana denda di setiap foto Selfie yang dipublikasikan di internet. Seperti apa?

Tak hanya pengguna atau orang biasa yang kerap berpose Selfie lalu mengunggahnya ke internet. Para selebritis dan pemimpin dunia sering pula lakukan itu. Bahkan, Presiden SBY pernah kedapatan melakukannya dengan PM Malaysia.

Paling heboh mungkin tingkah polah trio Barack Obama, PM Inggris, dan PM Denmark. Konon dari polemik foto ini hingga membuat bahtera rumah tangga ‘anak menteng’ itu diujung tanduk. Dikabarkan hubungan antara Obama dan istrinya, Michelle kini sedang retak.

Kembali ke soal foto Selfie, sekelompok siswa Brigham Young University, Hawaii melalui pemberitahuan web bernama Selfie Police mencetuskan idenya. Bagi siapa aja yang mengunggah foto Selfie dirinya ke internet wajib membayar USD 1 atau sekitar Rp 12.000.

Pemberitahuan ini bahkan sudah dilayangkan ke beberapa pesohor dunia macam Kim Kardashian, Beyonce, hingga Michelle Obama. Apakah ini hanya khusus bagi kalangan selebritis dan orang terkenal? Tidak, Selfie Police memukul rata untuk semua pengguna.

    “Atas nama kemanusiaan, Anda didenda USD 1 per foto Selfie atas tuduhan self-obsession. Dana yang terkumpul akan disalurkan untuk pendidikan anak yang kurang mampu,” tulis pemberitahuan tersebut.

Sejauh ini Selfie Police mampu kumpulkan dana hingga USD 1.400 atau sekitar Rp 17 juta. Ingin ikut membantu gerakan Selfie Police? Sematkan tagar #selfiepolice di setiap foto Selfie yang Anda temukan di internet. Nantinya pihak Selfie Police akan menghubungi pengguna yang Anda sematkan hashtag tersebut.http://sidomi.com/258596/gemar-unggah-pose-selfie-denda-rp-12-ribu-per-foto-menanti/

Terkini